Hukum Bisnis Forex Menurut Mui
HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islão itu halal atau tidak Forex (câmbio) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tenerh menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minar masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedan mingkan yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas pena seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islã 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islã. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudá-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasse seputar hukum forex dalam Islã Mereka yang pernah menanyakan inin tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islã Bisnis negociação forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma a nasha fih (tidak memiliki referênci hukum yang pasti). Maka dari itu, doutor do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam e do diperbolehkan do dila do dila do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do islâmico do peru do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam e do fork. Syariat Islam (tradução). Turunkan sebagai, tuntunan, hidup, yang, mengakomodir, kebutuhan, manusia, sesuai, dengan, kekinian. Al-quran dan hadits menyen denim mengana menitengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum negociação forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada massa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) ágar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah viu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR, muçulmano). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat, sebuah, analangi, tentang, hukum, forex, menurut, Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (assentamento) harus melewati beberapa atum karena harus melewati proses transaksi. Adapta-se para o preço do mercado. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nominal Nasional: 28DSN-MUIIII2002 tentang Keijatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanã) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapta-se a jérsei de jérsei de jenis-jenis de transações de jérsei de jérsei de homens de jérsei de jérsei de freeshipping. Transaksi Spot: hukumnya boleh, karena, penyelesaiannya, paling, lambat, dua, hari, setelah, transaksi, dilakukan. O acesso à internet está disponível para os clientes. Transaksi Reencaminhar: Oi, eu e meu namorado, eu e meu namorado, eu e minha namorada. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Intercâmbio de divisas: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Opção de Transaksi: O karena do didn do boleh do didn do boleh do karena do didn do didn do boleh do didn do didn do boom de karena. Publicado Apakah Hukum Forex Menurut Islão Haramkah Pada awal tahun 2001 um, bisnis em linha forex em berkembang sangat pesat dikalangan masyarakat Indonésia. Bisnis, yang, dijalankan, melodias, berkoneksi, internet, cukup, diminati, masyarakat, karena, sifatnya, yang, fleksibel, alias tidak menung, tempat dan waktu untuk menjalankan pekerjaan ini. Namun disisi lain, masyarakat Indonésia ada juga yang mengira bahwa bisnis online forex em tidak jelas, dan hukumnya juga masih perlu dipertanyakan. Apakah bisnis forex ini halal atau haram menurut Islão Logo mui. or. id de mdk Bisnis forex em bukan seperti bisnis yang nampak diputando mata, seperti berdagang, berwirausaha, karyawan dan lainnya. Bisnis ini dilakukan dengan cara online, dan itupun bisa dilakukan kapan dan dimanapun, bisnis forex em bukan tidak jelas. Mungkin yang mengira bisnis ini tidak jelas karena mereka yang kurang mengetahui dasar-dasar bisnis online yang ada. Oke itu dapat kita maklumi. Lalu apa hukumnya bisnis ini Pada tahun 2002, dewan Majelis Ulama Indonésia (MUI) mengeluarkan fatwa menigai hukum dari bisnis forex ini. Mari kita baca selengkapnia penjabarannya dibawah ini. Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya yang berjudul Masailul Fiqhiyah: Kapita Selecta HI (hukum islam), bahwa Forex (bisnis valuta asingvalas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Transaksi jual beli yang seharusnya dilakukan dalam hukum islam sebagai berikut: 1. Ada Ijab Qobul Ijab Qobul disini berarti bahwa ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual yang menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Dalam I. Q (ijab qobul) bisa dilakukan dengan cara lisan, tulisan dan utusan. Dan antara penjual dan pembeli harus sadar (dewasa dan berakal sehat) tidak ada paksaan) 2. Objek yang di transaksi kan harus memenuhi syarat seperti dibawah ini: Barang tassen bukan termasuk barang yang najis. Barang tersebut bisa dimanfaatkan. Barang tersebut dapat di será terima kan. Barang tersebut memiliki kejelasan dan harganya. Barang tersebut di transaksi kan (jual-beli) dengan kuasa pemilik. Barang sudah berada di tanganna jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Dari penjelasan diatas, menunjukkan bahwa bisnis forex masih dalam koridor transaksi jual beli menurut pandangan Islão, karena tidak menyalahi aturan yang ada. Sebenarnya masih banyak yang peru dijelaskan dalam masalah hukum bisnis forex ini, namun kami (site de administração de selaku) mengambil yang sekiranya dapat dipahami secara mudah terlebih dahulu, bagi sobat yang ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, bisa membaca dalam site syariahonline tentang fatwa MUI dan penjelasannya. SK (Surat Keputusan) MUI terça-feira, 21 de fevereiro de 2011 às 21:20:10. Silisha dibaca dalam situs syariahonline, kami tidak mengambil artikel tersebut dan menaruh dalam website ini. Semoga bermanfaat sobat. Salam Ijo Ijo Royo. beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonésia alias MUI (kependekannya) adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonésia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Indonésia Indonésia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 de julho de 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonésia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Indonésia Indonésia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan fatwa mengenai Masala beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonésia. Fatwa MUI tentang Negociação Forex atau Fatwa MUI tentação Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan unguia memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat muçulmano, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat muçulmano, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, tunai. 6. Hadits Nabi riwayat muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. USS2878 2. Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) 4) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) 4 ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Atau, penyelesaiannya, paling, lambat, dala, jangka, waktu, dua, hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalá harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade de valorização de pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliurano, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Dama de honra: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 de março de 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonésia Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan feliz negociação. Terimakasih, salam lucro de salam sukses buat semuanya. Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram. Mau tau gan Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram. Yuuk cekidot) Pada dasar perdagangan valuta asing atau Negociação forex tidak sepenuhnya haram atau pun calal, karena fatwa MUI mengatakan selama transaksi tersebut dilakukan bukan untuk spekulasi, kebutuhan, tidak ada bungaswap dan tidak lebih dari 48 jam, maka transaksi tersebut di perbolehkan untuk lebih lanjutnya Silakan ke halaman ini Mungkin sebagian dari anda saat ini mulai bertanya tanya) bagaimana dengan transaksi forex melalui corretor. Kalau e uma baca fatwa MUI tersebut, MUI jelas jelas tidak membolehkan. ) Karena pasti ada swap, anda tidak butuh butuh amat, dan biasanya strategi forex yang baik adalah lebih dari 48 jam :) kecuali anda negociação forex dengan memilih akun syariah karena tidak ada bunga, dan strategi anda harus scalper, dan mempunyai perusahaan multinasional atau ekspor Import singkat kata perdagangan forex itu haram kalau menurut MUI :) dan saran saya adalá jika anda seorang muçulmano yang baik, maka forex bukan usaha yang baik bagi anda Mungkin sebagiano dari anda bertanya bagaimana dengan anda, trading forex Juga kan. Jawabannya sederhana mas sobrancelha: D ane bukan muçulmano yang baik, jadi fatwa tersebut ane lupakan sedikit) kikikikikk tapi tetap, atas dasar jika moral e seorang yang baik, maka jangan karena hal tersebut haram :)
Comments
Post a Comment